
smkn1janapria.sch.id - Dikbud Provinsi Nusa Tenggara Barat, Menindak lanjuti Surat Persetujuan Gubernur Nomor 1557 Tanggal 9 April 2020 tentang
Perpanjangan Masa Belajar Mandiri di Rumah Menyusul surat kami Nomor :420/1681.UM/Dikbud tentang Pendampingan dan Pengawasan Siswa Siswi Belajar di
Rumah tanggal
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Masa Belajar Mandiri di Rumah kini di perpanjang hingga 27 April 2020